memahami peran, fungsi, dan tanggungjawab keprotokolan dalam dalam suatu kegiatan resmi dan kenegaraan. Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak didahulukan, atau siapa yang memperoleh hak menerima prioritas. Definisi lain:“kumpulan peraturan dalam. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan, sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan Jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Apabila pejabat tertinggi hadir pada suatu acara resmi atau acara. MATERI PAPARAN PROTOKOL. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan 2. d. Indonesia. Catatan: Dalam hal tata tempat duduk, pengaturannya disesuaikan terus dengan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang, memperhatikan pula norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku secara nasional maupun internasional. 8 Tahun 1987 Tentang Protokol (Sudah Tidak Berlaku) b. Presiden Republik Indonesia beserta Ibu Hj. SILABUS MATA PELAJARAN Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan by fattaya7audit. c. gubernur2. Aturan Dasar Tata Tempat a. asas protokol. Jika meghadap meja,. Tata tempat dalam keprotokolan merujuk pada aturan dan pedoman yang mengatur susunan tempat duduk serta pengaturan ruangan pada acara resmi atau. maritim. Dalam bahasa Perancis, tata tempat. UU no. Apabila Gubernur diwakili oleh Pejabat Provinsi duduk di tempat yang telah disediakan. praktik. Peraturan terkait Keprotokolan a. Ruang lingkup dari keprotokolan, menurut pengertiannya yang ada dalam UU no 9 tahun 2010, ada tiga ruang lingkup yang menjadi acuannya. Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah disediakan. 62 th 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968. a) UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (sudah tidak berlaku) b) UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan c) PP Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan d) Perkalan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Keprotokolan. Orang yang dianggap paling utama atau tertinggi, mempunyai urutan paling depan atau mendahului, b. 2. bahwa keprotokolan mengatur tata cara pergaulan antar pejabat yang dilibatkan dalam suatu kegiatan tertentu yang bersifat resmi berdasarkan norma, kesepakatan, atau kelaziman yang brlaku dalam tatapergaulan. Jenis kegiatan Kenegaraan yang bersifat antara lain berbentuk: 1) Upacara pelantikan dan serah terima jabatan. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan 2. Kelancaran. Si DEFINISI KEPROTOKOLAN • Serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan. 4. Pengetahuan dan pengalaman luas terutama dengan hubungan. UU no. Asas Kebangsaan. Sehingga setiap kegiatan dapat diselenggarakan dengan baik dan lancar, kemudian tujuan dari setiap kegiatan bisa di deliver dengan baik ke masyarakat yang merupakan konstituennya. – Dekorasi. Ketua . PP 62 tahun 1990 tentang Keprotokolan Tempat, Upacara dan Penghormatan merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. 1 pt. kegiatan keprotokolan 2. Setiyo Eko. . Seating card adalah alat bantu dalam preseance/tata tempat yang menandai ternpat duduk, ditempatkan di sandaran kursi. Pekerjaan mereka apakah disebut keprotokoleran atau keprotokolan? Setelah materi Definisi dan Bentuk dari 6 Struktur Organisasi telah kita pahami. TATA URUTAN MEMASUKIKENDARAAN A. Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, selanjutnya disebut Undang-Undang Keprotokolan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Indonesia. UU no. Pengertian Protokoler: Keprotokoleran berasal dari kata “Protokol” yang artinya serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam. 03-Silabus C3 Perhotelan HOUSEKEEPING. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Sedangkan Etiket berkaitan dengan tata cara dari suatu perbuatan yang harus dilakukan oleh manusia. wakil bupati/wakil walikota 3. g. Peraturan Pemerinthh Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,. Buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi petugas protokol dalam pelaksanaan tugas-tugas keprotokolan dimana di dalamnya memuat tentang aturan-aturan keprotokolan seperti Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam. 1. Keprotokolan mengatur 3 hal utama yaitu, Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata penghormatan. Peraturan terkait Keprotokolan. Saat berada di lingkungan Istana Negara dan Istana Merdeka, sesungguhnya kita sudah memasuki tata aturan keprotokolan istana. Download Soal PAS OTK Humas & Keprotokolan Kelas 12 Semester 1. Tata Tempat, Undangan, Penghormatan. Edit. 2. Kali ini penulis akan berbagi mengenai bagaimana sebenarnya urutan tata tempat diberikan kepada sesesorang menurut kedudukan atau jabatannya. Pasal 6 (1) Tata Tempat dalam Acara Resmi Ombudsman ditentukan dengan urutan:Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968. Jika mereka berjajar, maka yang berada. 1. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. 2. 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Dalam mengatur kegiatan keprotokolan harus memiliki: Tata cara, setiap kegiatan acara harus dilakukan secara tertib, khidmat serta setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan. BABV. a. Pemberian Posisi Tata Tempat dalam Keprotokolan #2. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa 56 3. syarat petugas protokol. SILABUS OTK HUMAS DAN KEPROTOKOLAN kelas XII. C. Pengaturan Tempat Duduk. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Mengidentifikasi ruang lingkup kegiatan keprotokolan Pengelolaan Kegiatan Keprotokolan 1. Dalam hal keprotokoleran, maka yang di atur adalah posisi duduk, urutan acara dan sampai kepada hal kecil menempatkan posisi foto dalam pembuatan spanduk. Tata upacara pengelolaan Penugasan keprotokolan 3. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Definisi tentang Tata Tempat berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan dikatakan bahwa Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara. Kegiatan Keprotokolan. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan 3) UU No. 2. Kali ini saya sharing-kan soal ruang lingkupnya. Penanggulangan Bencana ini meliputi ketentuan umum, tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, serta standar dan prosedur pelayanan pimpinan. tata upacara; b. Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur. Persiapan. c. Saat turun mendahului / turun pertama. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mendefinisikan “protokol” atau “keprotokolan” sebagai “serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada. maritim. Tata upacara kegiatan keprotokolan Keterampilan : jawab OTK. Mantan gubernur dan mantan wakil gubernur. Hum. a. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. 40 Tahun 2015 tentang keprotokolan. Dalam bahasa Perancis, tata tempat disebut dengan “preseance” yang berarti. 147. Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur. 27. Tata tempat pada hakekatnya meliputi: Tata tempat duduk; Tata urutan. c. B. pelantikan oleh Menteri Pendidikan. Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan… 1. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945; Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363); PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN KEPROTOKOLAN. KETENTUAN TATA TEMPAT ATURAN UMUM: Jika menghadap meja, maka yang dianggap tempat pertama adalah yang menghadap pintu keluar, tempat terakhir. Undang-Undang 'Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang mengatur mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan, Keprotokolan Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan Tamu Lembaga Negara Asing, dan pengaturan kunjungan serta jamuan perlu diubah. 2. Dalam undang-undang ini keprotokolan didefinisikan sebagai brikut : Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan. pengaturan upacara bendera dan upacara bukan bendera. Apabila anda menjadi seorang protokoler apa yang akan dilakukan jika. ketentuan keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan • kedudukan protokoler. 2. 1 . Tata tempat adalah salah satu daripada ruang lingkup keprotokolan yang. Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri. Para undangan dan anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan; dan g. TENTANG. Tata cara,. Artinya pengaturan berdasarkan eselon pejabat itu sendiri. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian b. 3) Upacara sumpah pegawai. Pihak-pihak yang berhak didahulukan. Keprotokolan adalаh rаngkaiаn tata cаra penyelenggaraаn аcarа yang meliputi penyampаian undangan, penyаmbutаn tamu, pengаturan tempat duduk, pengаturan peralatаn, penjаgaаn kesopanan dаn kesusilaan selamа аcarа berlangsung serta hаl-hal lain yang berkаitаn dengan protokoler. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menjelaskan bahwa “Keprotokolan adalah serangkatian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukanya. macam-macam Penghormatan tentang pengelolaan kerja Rasa ingin dan. Duta Besar Asing untuk RI, 5. • Yang menempati posisi paling depan adalah yang paling tinggi kedudukannya. Dibawah ini yaitu hukum tata tempat bagi pejabat negara dan pejabat pernerintah mengikuti urutan sebagai berikut: 1. Tata tempat duduk,. Kegiatan Upacara di Istana Merdeka dimulai dari pukul 09. 3) Azas timbal balik. 3 Praktik Kerja Lapangan (PKL) menjadi salah satu upaya dari pihak universitas untuk mempersiapkan tenaga kerja yang berkualitas dimana. Jika telah merencanakan segala sesuatunya dengan matang sebelum bepergian, niscaya perjalanan Anda naik pesawat. a - Tata Tempat duduk, mempunyai aturan dasar. Contoh ketika menyerahkan sesuatu kepada orang lain, hendaknya perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan tangan kanan. ATURAN DASAR PROTOKOL Aturan Dasar Protokol I - Pengaturan tempat duduk 1. 9 Tahun 2010. mengatur tata krama dalam penempatan, penyebutan, memperlakukan seseorang sesuai dengan kedudukan / jabatannya. Tata cara, unsur keprotokolan ini yang menentukan tindakan yang harus dilaksanakan dalam suatu acara tertentu; Tata krama, unsur keprotokolan ini yang memperhatikan pilihan kata, tata cara berbicara, serta perbuatan yang disesuaikan dengan jabatan atau tujuan acara; Aturan-aturan adat kebiasaan, unsur keprotokolan ini yang. Gaya klasikal/kelas cocok untuk jumlah peserta yang banyak. Aturan ini meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan untuk menghormati tamu sesuai dengan jabatan dan kedudukan yang disandangnya. Pasal 7 (1) Tata Tempat dalam Acara. Tata tempat adalah salah satu daripada ruang lingkup keprotokolan yang mengatur tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. PP no. Dekorasi. Protokol Seremoni B. 2. 14 Menerapkan persiapan penyelenggaraan pertemuan/ rapat 4. Komentar Artikel : Dalam artikel ini, kami akan membahas unsur-unsur tata tempat, aturan umum tata tempat, serta pentingnya aturan tempat duduk dalam keprotokolan. UU no. 4) Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru. 1987 tentang protokol pp-ri no. 14. 9 Tahun 2010 adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan,. apabila menghadap meja, maka tempat utama adalah yanga) untuk pengaturan tata tempat dengan jumlah genap dengan formasi : 3 — I b) untuk pengaturan tata tempat dengan jumlah ganjil dengan formasi: 3 — Keterangan tata tempat : Jika yang dianggap paling terhormat adalah Walikota Pekanbaru maka tempat duduk nomor 1 adalah Walikota dan nomor seterusnya sesuai dengan urutan sebagaimana. Tata tempat (Preseance) urutan siapa saja yang berhak mendapatkan proiritas dalam urutan atau siapa saja yang berhak lebih didahulukan. 1. 2. 2. Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana acara harus dilaksanakan sesuai jenis aktivitasnya. Dasar Non-Juridis 1) Tradisi, adat istiadat dan kebiasaan setempat. Petunjuk Teknis Keprotokolan. Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara. 9Tahun 201013. 4. Tata Tempat Acara Resmi di perguruan tinggi negeri; dan d. 6. Yang mencakup: Tata Lokasi atau tempat, Tata Laksana Upacara, ruang lingkup –tata tempat –tata upacara –tata penghormatan –tata ruang –tata warkat –tata busana 8. maka yang di sebelah kanan dari orang mendapat urutan tata tempat paling utama. Manner (Gaya bertingkah laku) : Cara berjalan, duduk, berbicara, memandang, bersalaman, makan, berkenalan, bertepuk tangan dll. 27. 1. Saat hendak menuju tempat duduk di bioskop, teater, atau aula konser, Anda harus berjalan menghadap. PP no. 6243, LL SETKAB : 47 HLM. 7. Mendahului b. Menjelaskan susunan acara pertemuan 3. KETENTUAN TATA TEMPAT ATURAN UMUM: Jika menghadap meja, maka yang dianggap tempat pertama adalah yang menghadap pintu keluar, tempat terakhir. Presiden, 2. go. Tata Kerja Pasal 22 . Kapal Laut: orang paling utama naik dulu, saat turun paling dahulu pula. Sebagaimana kita ketahui Keprotokolan menurut UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan. Bagian Ketiga Tata Upacara Pasal 8 (1)Tata upacara dalam Acara Resmi dapat berupa upacara benderaPerhatikan urutan duduk sebagai berikut ! 1. – Perlengkapan upacara (sirine, gong, prasasti, dll). Pasal 6 (1) Tata Tempat dalam Acara Resmi Ombudsman ditentukan dengan urutan:30 Soal Jawab Pilihan Ganda. wakil bupati/wakil walikota; c. Keprotokolan & Tata Cara P A. Agenda 1 _ Keprotokolan-Angkatan IV (1) TUGAS HUMAS FIGO.